All About
Bali State of Polytechnic
Politeknik yang kedudukannya sejajar dengan perguruan tinggi lainnya, yakni Universitas, sekolah tinggi dan institut diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi yang telah direvisi menjadi PP No. 57 tahun 1998, dalam peraturan tersebut dinyatakan Politeknik seharusnya berdiri sendiri.
Persiapan menjadikan Politeknik mandiri sudah dilakukan sejak tahun 1994, yaitu dengan mempersiapkan Statuta, pembentukan Senat Politeknik, dan administrasi lainnya. Usaha itu membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 081/O/1997 tentang pendirian Politeknik Negeri Bali tanggal 24 April 1997. Peresmian dan penandatanganan prasasti papan Politeknik Negeri Bali dilakukan tanggal 12 September 1997 oleh Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar